FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Berlaku pada 3 Ruas Jalan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551742/original/016706600_1629957903-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-4.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Mulai hari ini 26 Agustus sampai 30 Agustus ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said lantaran merupakan kawasan utama perkantoran.
Foto 1 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551742/original/016706600_1629957903-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-4.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Titik penyekatan ganjil-genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551745/original/006384100_1629958089-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-1.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas kepolisian mengawasi kendaraan yang melintasi titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551746/original/011244700_1629958090-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-2.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551752/original/039998000_1629958203-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-3.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas kepolisian mengawasi kendaraan yang melintasi titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551753/original/090609300_1629958204-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-5.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas kepolisian mengawasi kendaraan yang melintasi titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551756/original/037419600_1629958284-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-7.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551754/original/010480300_1629958206-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-6.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas gabungan menghadang kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 - 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551757/original/051837300_1629958285-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-8.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551758/original/056171800_1629958286-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-9.jpg)
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi menghadang kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Pencarian Korban Kecelakaan Helikopter di Sungai Hudson Terus Diupayakan
-
Berita Foto Antusiasme Pencinta Apple Sambut Peluncuran Sekaligus Penjualan iPhone 16 Series di Indonesia
-
Berita Foto Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Serbu Samsat Cinere
-
Berita Foto Deretan Karangan Bunga Penuhi Sepanjang Jalan Rumah Duka Penyanyi Legendaris Titiek Puspa
Tag Terkait