FOTO: Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 20 Sep 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021 20:45 WIB
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Foto 1 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)