FOTO: Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Foto 1 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Temui Mahasiswa, Mensesneg Prasetyo Hadi Janji Pelajari Tuntutan
-
Berita Foto Kembali Turun ke Jalan, Unjuk Rasa Indonesia Gelap di Patung Kuda Jakarta Berakhir Damai
-
Berita Foto Tidak Ada Unsur Politis, Ketua KPK Pastikan Penahanan Hasto Kristiyanto Berdasar Kecukupan Alat Bukti
-
Berita Foto Resmi, KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tag Terkait