FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 27 Okt 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021 20:00 WIB
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021.
Foto 1 dari 6
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi kebijakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sebelum diterapkan pada 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi kebijakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sebelum diterapkan pada 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)