FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 02 Nov 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021 13:30 WIB
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga.
Foto 1 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Sejumlah kendaraan antre untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Sejumlah kendaraan antre untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Kendaraan melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 10 dari 10
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Warga menunjukkan berkas usai melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)