FOTO: Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 18 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021 19:00 WIB
Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru
Syarat tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19
Foto 1 dari 7
Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru
Kendaraan melintasi ruas tol Jakarta-Merak, Tangerang, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya menunjukkan kartu vaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru
Kendaraan melaju di tol Jakarta-Merak, Tangerang, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya menunjukkan kartu vaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru
Kendaraan melintasi ruas tol Jakarta-Merak, Tangerang, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya menunjukkan kartu vaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru
Kendaraan melaju di tol Jakarta-Merak, Tangerang, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya menunjukkan kartu vaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru
Kendaraan melintasi ruas tol Jakarta-Merak, Tangerang, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya menunjukkan kartu vaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru
Kendaraan melaju di tol Jakarta-Merak, Tangerang, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya menunjukkan kartu vaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Nataru
Kendaraan melintasi ruas tol Jakarta-Merak, Tangerang, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya menunjukkan kartu vaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)