HEADLINE HARI INI
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907425/original/067813200_1642518296-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-1.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907425/original/067813200_1642518296-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-1.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907426/original/041409500_1642518297-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-2.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907427/original/014083500_1642518298-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-3.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907428/original/086342000_1642518298-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-4.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907429/original/068208000_1642518376-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-5.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907430/original/095702800_1642518377-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-6.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907431/original/086178600_1642518378-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-7.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907432/original/074451600_1642518379-20220118-FOTO-Terdakwa-Kasus-Asabri-Heru-Hidayat-Lolos-dari-Tuntutan-Hukuman-Mati-TEBE-8.jpg)
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Hingga Tengah Malam, Puluhan Ribu Orang Antre Beri Penghormatan Terakhir kepada Paus Fransiskus
-
Berita Foto Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Gereja Katedral Jakarta
-
Berita Foto Penghormatan Terakhir untuk Paus Fransiskus, Ribuan Umat Penuhi Lapangan Santo Petrus
-
Berita Foto Terjerat Kasus Narkoba, Fachry Albar Kembali Ditahan
Tag Terkait