FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945071/original/043800900_1645708229-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-1.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto 1 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945071/original/043800900_1645708229-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-1.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945072/original/098537800_1645708230-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-2.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945073/original/089936900_1645708231-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-3.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945074/original/087292100_1645708232-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-4.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945075/original/087173000_1645708233-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-5.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945076/original/073587800_1645708234-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-6.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945077/original/062339700_1645708235-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-7.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945078/original/060174400_1645708236-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-8.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3945079/original/070986400_1645708237-20220224-Jerinx-Peluk-Nora-9.jpg)
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
Nora Alexandra saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
Tag Terkait