FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 10 Mar 2022, 16:10 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022 16:00 WIB
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19Ra
Pelanggar operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Foto 1 dari 6
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19Ra
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 6
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Petugas Satpol PP melakukan operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 6
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Petugas mendata warga saat operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 6
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 6
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Petugas Satpol PP dan Dishub berbicara dengan warga yang terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 6
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)