HEADLINE HARI INI
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958608/original/040381900_1646903365-20220310-Razia-Masker-1.jpg)
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19Ra
Pelanggar operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958608/original/040381900_1646903365-20220310-Razia-Masker-1.jpg)
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19Ra
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958609/original/051774400_1646903366-20220310-Razia-Masker-2.jpg)
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Petugas Satpol PP melakukan operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958610/original/069996100_1646903367-20220310-Razia-Masker-3.jpg)
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Petugas mendata warga saat operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958611/original/076367200_1646903368-20220310-Razia-Masker-4.jpg)
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958613/original/086210100_1646903370-20220310-Razia-Masker-6.jpg)
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
Tag Terkait