Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
![Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tqRz3fgE0uSEa0EewLUUBzK7FaU=/800x400/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4144672/original/095702600_1662110141-Disabilitas-Geruduk-Kemendagri-Faizal-1.jpg)
Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Foto 1 dari 6
![Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mvZoM6rYrrOpN0Cbm2QlYG4HIM8=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4144672/original/095702600_1662110141-Disabilitas-Geruduk-Kemendagri-Faizal-1.jpg)
Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Seorang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
![Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eMXmjfcXNVGtFhcI5uChLAamxsE=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4144673/original/099314800_1662110142-Disabilitas-Geruduk-Kemendagri-Faizal-2.jpg)
Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
![Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cJN6KBma2CroCuV5NPdxrlf7I2E=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4144674/original/091326300_1662110143-Disabilitas-Geruduk-Kemendagri-Faizal-3.jpg)
Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
![Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CfJcsXKo2YF4nIEYd6VUjH_hB4Y=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4144675/original/022822400_1662110145-Disabilitas-Geruduk-Kemendagri-Faizal-4.jpg)
Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
![Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5dq23XHXgVMMh9aKMfsouWGcu5Q=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4144676/original/014559400_1662110146-Disabilitas-Geruduk-Kemendagri-Faizal-5.jpg)
Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
![Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_JzAuU8kFFyKR-eWL3ncI3H0b2M=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4144677/original/046809400_1662110147-Disabilitas-Geruduk-Kemendagri-Faizal-6.jpg)
Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Cek Ketersediaan Gas 3 Kg, Pimpinan DPR Inspeksi ke Pengecer Sub-Pangkalan
-
Berita Foto Potret Ochi Rosdiana Pakai Bridal Robe, Pesona Terpancar Sebelum Akad Nikah
-
Berita Foto Limbah Industri Fesyen Ancam Kerusakan Lingkungan
-
Berita Foto Susah Payah Redam Leganes, Real Madrid Melaju ke Semifinal Copa del Rey
Tag Terkait