Sosialisasi UU TPKS saat Car Free Day di Bundaran HI Jakarta
Kampanye Undang-undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut dilakukan agar masayarakat dapat mengetahui UU ini menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tapi bagi yang mendengar atau melihat juga bisa melaporkan.
Foto 1 dari 7
Masyarakat membawa poster sosialisasi UU TPKS saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/9/2022). Kampanye Undang-undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut dilakukan agar masayarakat dapat mengetahui UU ini menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tapi bagi yang mendengar atau melihat juga bisa melaporkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Masyarakat membawa poster sosialisasi UU TPKS saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/9/2022). Kampanye Undang-undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut dilakukan agar masayarakat dapat mengetahui UU ini menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tapi bagi yang mendengar atau melihat juga bisa melaporkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Masyarakat membawa poster sosialisasi UU TPKS saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/9/2022). Kampanye Undang-undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut dilakukan agar masayarakat dapat mengetahui UU ini menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tapi bagi yang mendengar atau melihat juga bisa melaporkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Masyarakat membawa poster sosialisasi UU TPKS saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/9/2022). Kampanye Undang-undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut dilakukan agar masayarakat dapat mengetahui UU ini menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tapi bagi yang mendengar atau melihat juga bisa melaporkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Masyarakat membawa poster sosialisasi UU TPKS saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/9/2022). Kampanye Undang-undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut dilakukan agar masayarakat dapat mengetahui UU ini menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tapi bagi yang mendengar atau melihat juga bisa melaporkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Masyarakat membawa poster sosialisasi UU TPKS saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/9/2022). Kampanye Undang-undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut dilakukan agar masayarakat dapat mengetahui UU ini menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tapi bagi yang mendengar atau melihat juga bisa melaporkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Masyarakat membawa poster sosialisasi UU TPKS saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/9/2022). Kampanye Undang-undang Tindak Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut dilakukan agar masayarakat dapat mengetahui UU ini menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tapi bagi yang mendengar atau melihat juga bisa melaporkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
- Rekomendasi