DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (12/4/2022).
3 Hal Aturan Pokok Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Di dalam UU TPKS ini ada tiga hal aturan pokok penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual. Pertama adalah pemberian dana bantuan kepada korban, dana tersebut digunakan untuk membiayai pemulihan kondisi psikis dan fisik korban dari dampak kekerasan seksual yang menimpanya. Kedua, aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Dimana para pelaku pengambilan gambar dan tangkapan layar tanpa hak serta penyebarluasannya akan diancam pidana penjara dan denda. Ketiga, perlindungan dan penanganan khusus bagi difabel yang menjadi korban kekerasan seksual.
9 Jenis Kekerasan Seksual
Adapun berdasarkan UU TPKS Pasal 4 ayat 1 menyebutkan sembilan jenis kekerasan seksual, meliputi:
Pelecehan seksual fisik;
Pelecehan seksual non-fisik;
Pelecehan seksual berbasis elektronik;
Penyiksaan seksual;
Pemaksaan kontrasepsi;
Pemaksaan sterilisasi;
Eksploitasi seksual;
Pemaksaan perkawinan; dan
Perbudakan seksual.
Kekerasan Seksual Lainnya
Kemudian pada Pasal 4 ayat 2 mengatur mengenai kekerasan seksual lainnya, meliputi:
Perkosaan
Perbuatan cabul
Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Pemaksaan pelacuran;
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual;
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Dibagi Menjadi 2 Kelompok
Adapun alasan mengapa jenis kekerasan seksual dibagi menjadi 2 kelompok karena menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya bahwa pembagian tersebut dilakukan karena pengaturan sanksi pidana tidak sepenuhnya diatur dalam RUU TPKS, contohnya pemerkosaan yang sudah diatur dalam revisi KUHP dan UU Kesehatan, hal ini bertujuan untuk mencegah overlapping.
Â
Berita Terbaru
Saat Wiridan Dianggap Tidak Penting tapi Gak Punya Duit Bermasalah Banget, Sindiran Pedas Gus Baha
Peristiwa 17 Desember 1942: Lahirnya Soe Hok Gie
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Berantas Judol
Gaya Glamor Valerie Thomas Dampingi Putra Bungsu Zulkifli Hasan di Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
Asal Usul Penamaan Kota Kudus Jawa Tengah hingga Peran Ulama Besar Ja'far Shodiq
5 Fakta Menarik Komet C 2022/E3 (ZTF), Terlihat Puluhan Ribu Sekali
ABK Asal China Dievakuasi dari Kapal WANHANG 2 di Dermaga Minahasa Utara
Menteri Bahlil Bakal Pangkas Birokrasi Proses Pengajuan Izin Pembangunan SPBU Nelayan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 17 Desember 2024
Alasan Anak Bos Toko Roti Kabur ke Sukabumi Usai Aniaya Karyawati
Mahfud Md Ungkap Fenomena 'Gus' Populer sejak Gus Dur jadi Presiden, Begini Kisahnya
Dermaga Wika Bakal Jadi Solusi Atasi Lonjakan Kendaraan Selama Libur Natal dan Tahun Baru