:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3994130/original/026643800_1649835108-003489300_1649759660-Banner_Infografis_Momentum_Pengesahan_RUU_Tindak_Pidana_Kekerasan_Seksual.jpg)
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (12/4/2022).
3 Hal Aturan Pokok Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Di dalam UU TPKS ini ada tiga hal aturan pokok penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual. Pertama adalah pemberian dana bantuan kepada korban, dana tersebut digunakan untuk membiayai pemulihan kondisi psikis dan fisik korban dari dampak kekerasan seksual yang menimpanya. Kedua, aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Dimana para pelaku pengambilan gambar dan tangkapan layar tanpa hak serta penyebarluasannya akan diancam pidana penjara dan denda. Ketiga, perlindungan dan penanganan khusus bagi difabel yang menjadi korban kekerasan seksual.
9 Jenis Kekerasan Seksual
Adapun berdasarkan UU TPKS Pasal 4 ayat 1 menyebutkan sembilan jenis kekerasan seksual, meliputi:
Pelecehan seksual fisik;
Pelecehan seksual non-fisik;
Pelecehan seksual berbasis elektronik;
Penyiksaan seksual;
Pemaksaan kontrasepsi;
Pemaksaan sterilisasi;
Eksploitasi seksual;
Pemaksaan perkawinan; dan
Perbudakan seksual.
Kekerasan Seksual Lainnya
Kemudian pada Pasal 4 ayat 2 mengatur mengenai kekerasan seksual lainnya, meliputi:
Perkosaan
Perbuatan cabul
Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Pemaksaan pelacuran;
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual;
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Dibagi Menjadi 2 Kelompok
Adapun alasan mengapa jenis kekerasan seksual dibagi menjadi 2 kelompok karena menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya bahwa pembagian tersebut dilakukan karena pengaturan sanksi pidana tidak sepenuhnya diatur dalam RUU TPKS, contohnya pemerkosaan yang sudah diatur dalam revisi KUHP dan UU Kesehatan, hal ini bertujuan untuk mencegah overlapping.
Â

Berita Terbaru
Jasindo Mudik Bisa Jadi Pilihan Perlindungan Arus Balik Lebaran 2025
Penerbangan China Ini Delay Hingga 2 Jam Gara-gara Penumpang Bertengkar Soal Bau Badan
Link Live Streaming Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17, Sebentar Lagi Kick-off
Methosa Rilis Ulang Single Kembalikan Terang, Bawa Optimisme untuk Pendengar
Mengenal Metode Algoritma Rori untuk Dukung Pendidikan Inklusif bagi Anak Cerebral Palsy
Arus Balik Mengular Sepanjang 10 Kilometer di Arteri Sukabumi-Bogor, One Way Diberlakukan
Susunan Pemain Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Nova Arianto Turunkan Kekuatan Terbaik
VIDEO: Emosi Kerap Dimintai Uang untuk Judol, Wanita di Batam Tega Tikam Pacar hingga Tewas
Viral Wisatawan Keluhkan Harga Tiket Rp70 Ribu ke Pondok Halimun Sukabumi, Begini Faktanya
Daftar Negara yang Tak Masuk Daftar Pengenaan Tarif Impor Donald Trump
Festival Diaspora Banyuwangi Pertemukan Perantau Asal Bumi Blambangan
Cara Sholat Idul Adha: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah