Eksepsi Ditolak, Sidang Baiquni Wibowo Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 10 Nov 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022 14:00 WIB
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo
Foto 1 dari 6
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Suasana sidang putusan sela dengan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo dan melanjutkan proses pengadilan terhadap dirinya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari kubu JPU pada persidangan berikutnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Suasana sidang putusan sela dengan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo dan melanjutkan proses pengadilan terhadap dirinya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)