Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim

oleh Johan Fatzry, diperbarui 10 Nov 2022, 14:15 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022 14:15 WIB
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto 1 dari 6
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Chuck Putranto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Sebelumnya, Chuck meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Chuck berdalih hanya menjalankan perintah atasan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)