HEADLINE HARI INI
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto 1 dari 6
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Chuck Putranto.
(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Sebelumnya, Chuck meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Chuck berdalih hanya menjalankan perintah atasan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi