PPKM Level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional

oleh Johan Fatzry, diperbarui 15 Nov 2022, 20:05 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2022 20:05 WIB
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Foto 1 dari 8
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
Penumpang berada di dalam moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
Penumpang berjalan usai menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
Penumpang berada di dalam moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
Penumpang berada di ekskalator usai menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
Penumpang memindai kode batang (QR code) sebelum menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
Penumpang berada di dalam moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
PPKM level 1, PT MRT Jakarta Rubah Kebijakan Operasional
Penumpang menggunakan ekskalator usai menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. (Liputan6.com/Herman Zakharia)