Mengutip laman resmi MRT, PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sejarah Singkat
Pembangunan MRT di Jakarta sebenarnya sudah direncanakan sejak 1985. Akan tetapi, saat itu proyek MRT belum dinyatakan sebagai proyek nasional. Pada 2005, Presiden Republik Indonesia kemudian menegaskan bahwa proyek MRT Jakarta merupakan proyek nasional. Karena itulah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalu mulai bergerak dan saling berbagi tanggung jawab. Pencarian dana disambut oleh Pemerintah Jepang yang bersedia memberikan pinjaman.
Pada 28 November 2006 penandatanganan persetujuan pembiayaan Proyek MRT Jakarta dilakukan oleh Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Kyosuke Shinozawa dan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusuf Anwar. JBIC pun mendesain dan memberikan rekomendasi studi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Telah disetujui pula kesepakatan antara JBIC dan Pemerintah Indonesia, untuk menunjuk satu badan menjadi satu pintu pengorganisasian penyelesaian proyek MRT ini.
Visi dan Misi
PT MRT Jakarta memiliki visi, yaitu "Menjadi penyedia jasa transportasi publik terdepan yang berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas, pengurangan kemacetan, dan pengembangan sistem transit perkotaan". Karena itulah, untuk mencapai kesuksesan visi tersebut, perlu adanya misi yang harus dilakukan, antara lain:
- Pengembangan dan pengoperasian jaringan transportasi publik yang aman, terpercaya, dan nyaman;
- Menghidupkan kembali lingkungan perkotaan melalui pengembangan transit perkotaan ternama; dan,
- Membangun reputasi sebagai perusahaan pilihan dengan melibatkan, menginspirasi, dan memotivasi tenaga kerja kami.
Â
Â

Berita Terbaru
THR Ojol Diprediksi Bikin Ekonomi Bergeliat
Pecah Ban, Truk Terjun Bebas di Ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok
Memahami 2 Kepribadian: Eksplorasi Mendalam tentang Dualitas Karakter Manusia
Jangan Ucapkan Kata Ini, Gus Baha Ungkap Bahayanya!
Inul Daratista Bagikan Pengalaman Umrah dan Cium Kabah: Alhamdulillah Semua Dilancarkan
Pengakuan Dalang Pembacokan Brutal di Banyuwangi, Bayar 2 Juta untuk Aniaya Para Korban
Polda Aceh: Total 52 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 16 Orang Berhasil Diamankan
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah, Panduan Lengkap & Praktis Sesuai Syariat
Diangkat Jadi Penasihat Teknis Timnas Indonesia, Jordi Cruyff Akui Kagum dengan Pemain Diaspora
Fitch Pertahankan Peringkat Indonesia di Level BBB, Ini Respons Gubernur BI
Cara Pembuatan Telur Asin: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat dan Berkualitas
Terkait Gugatan Uji Materiil Pasal 23 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011, Said Abdullah Hormati Semua Warga Negara