Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261051/original/010959900_1671012168-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-1.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261051/original/010959900_1671012168-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-1.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Foto kombo Sholeh (kiri) usia 59 tahun dan Sugiarto usia 56 tahun, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261052/original/017344100_1671012169-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-2.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Aturan pembatasan usia maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261053/original/017550500_1671012170-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-3.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261054/original/063658100_1671012171-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-4.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Dari 85.310 petugas di DKI Jakarta, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia di atas 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261055/original/070276300_1671012173-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-5.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261056/original/087506800_1671012175-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-6.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Aturan pembatasan usia maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261057/original/031362000_1671012177-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-7.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261058/original/055045400_1671012178-20221214-PJLP-DKI-Jakarta-Iqbal-8.jpg)
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Dari 85.310 petugas di DKI Jakarta, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia di atas 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
More News
-
Berita Foto Banjir Rendam Permukiman Warga di Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor
-
Berita Foto Kali Angke Meluap, Jalur Penghubung Jakarta dan Kota Tangerang Terendam Banjir
-
Berita Foto Terdampak Banjir, Warga Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor Dievakuasi
-
Berita Foto Menjamu Atletico Madrid di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Ini Persiapan Real Madrid
Tag Terkait