Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 27 Jan 2023, 18:26 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023 18:15 WIB
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Foto 1 dari 7
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)