Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305162/original/067289200_1674818773-20230127-HENDRA-KURNIAWAN-TALLO-1.jpg)
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305162/original/067289200_1674818773-20230127-HENDRA-KURNIAWAN-TALLO-1.jpg)
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305163/original/003024300_1674818775-20230127-HENDRA-KURNIAWAN-TALLO-2.jpg)
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305164/original/063606500_1674818776-20230127-HENDRA-KURNIAWAN-TALLO-3.jpg)
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305165/original/031755200_1674818778-20230127-HENDRA-KURNIAWAN-TALLO-4.jpg)
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305166/original/009583100_1674818780-20230127-HENDRA-KURNIAWAN-TALLO-5.jpg)
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305167/original/017916000_1674818781-20230127-HENDRA-KURNIAWAN-TALLO-6.jpg)
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305168/original/044586400_1674818782-20230127-HENDRA-KURNIAWAN-TALLO-7.jpg)
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Momen di Times Square New York Saat Ramadan, Umat Muslim Berbuka Puasa dan Salat Tarawih Bersama
-
Berita Foto Potret Fiersa Besari di Puncak Gunung di Indonesia, Sebuah Perjuangan
-
Berita Foto Evakuasi Warga Terdampak Banjir Luapan Kali Ciliwung Jakarta
-
Berita Foto Banjir Luapan Kali Ciliwung, 62 RT di Jakarta Terdampak
Tag Terkait