Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J

oleh Johan Fatzry, diperbarui 02 Feb 2023, 13:45 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023 13:45 WIB
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadi J
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (2/2/2023). Duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Foto 1 dari 8
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Diketahui sebelumnya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi membuka rompi sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Putri Candrawathi dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Raut Wajah Putri Candrawathi di Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Diketahui sebelumnya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)