HEADLINE HARI INI
Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan. Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023.
Foto 1 dari 11
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 11
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 11
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat tiba untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 11
Berita Terkait
Foto 5 dari 11
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat tiba untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 11
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tuntutan tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Sambi cs yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan luar biasa dengan melihat posisi kekuasaan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 11
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 11
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 11
Foto 10 dari 11
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 11 dari 11
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi