HEADLINE HARI INI
Suasana Depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Karangan bunga tersebut berisi kata-kata unik untuk mendukung hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Foto 1 dari 8
Deretan karangan bunga terlihat berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Karangan bunga tersebut berisi kata-kata unik untuk mendukung hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 8
Karangan bunga terlihat saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 8
Deretan karangan bunga terlihat berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Karangan bunga tersebut berisi kata-kata unik untuk mendukung hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Warga melintas di depan karangan bunga saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 8
Karangan bunga terlihat saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 8
Deretan karangan bunga terlihat berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Karangan bunga tersebut berisi kata-kata unik untuk mendukung hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 8
Karangan bunga terlihat saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 8
Deretan karangan bunga terlihat berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Karangan bunga tersebut berisi kata-kata unik untuk mendukung hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Johan Tallo)