HEADLINE HARI INI
Pamer Salam Metal, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Foto 1 dari 8
Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat mengangkat jari membentuk tanda metal usai divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
More News
-
Berita Foto Potret Semrawutnya Kabel Utilitas di Jakarta
-
Berita Foto Potret Perayaan Ultah Putri Titian, Hangat Bersama Anak dan Suami
-
Berita Foto Bertandang ke Markas Aston Villa, PSG Siap Rebut Tiket Semifinal Liga Champions 2024/2025
-
Berita Foto Tampil Percaya Diri, Barcelona Siap Ladeni Permainan Borussia Dortmund
Tag Terkait