HEADLINE HARI INI
Pamer Salam Metal, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi