Foto 1 dari 8
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Penumpang berjalan di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023).
Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
MRT melintas di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Penumpang mengtap E-tiket di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)