Foto 1 dari 10
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 10
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 10
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 10
Foto 6 dari 10
Foto 7 dari 10
Foto 8 dari 10
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 9 dari 10
Foto 10 dari 10
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berjalan pergi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi