Terbukti Bersalah, Chuck Putranto Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta di Kasus Brigadir J
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336971/original/093321700_1677252103-20230224-Vonis_Chuck_Putranto-HER_1.jpg)
Vonis Chuck Putranto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Chuck Putranto dinilai terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Foto 1 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336971/original/093321700_1677252103-20230224-Vonis_Chuck_Putranto-HER_1.jpg)
Vonis Chuck Putranto
Terdakwa perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto saat mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim memutuskan, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336972/original/045343600_1677252104-20230224-Vonis_Chuck_Putranto-HER_2.jpg)
Vonis Chuck Putranto
Chuck Putranto, terdakwa perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinilai terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336973/original/003686900_1677252105-20230224-Vonis_Chuck_Putranto-HER_3.jpg)
Vonis Chuck Putranto
Terdakwa perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto sesaat mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim memutuskan, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336974/original/060804100_1677252105-20230224-Vonis_Chuck_Putranto-HER_4.jpg)
Vonis Chuck Putranto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat membacakan vonis untuk Chuck Putranto, terdakwa perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinilai terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
Tag Terkait