Obstraction of Justice

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Chuck Putranto dinilai terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Tampilkan foto dan video