Diduga Terima Suap, Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni ditahan KPK terkait tindak pidana dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Foto 1 dari 9
Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (ketiga kiri) bersama istrinya Ary Egahni yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI berjalan menuju ruang konferensi penetapan dan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 9
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni ditahan KPK terkait tindak pidana dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 9
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Foto 5 dari 9
Foto 7 dari 9
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 9
Foto 9 dari 9