Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak

oleh Johan Fatzry, diperbarui 20 Apr 2023, 05:34 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 05:00 WIB
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Sejumlah pemudik memilih untuk beristirahat di bahu jalan Tol MBZ, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). Pemudik banyak yang melakukan sahur di bahu jalan tol karena kepadatan lalu lintas kendaraan pada H-2 lebaran. Sejatinya, pemudik diimbau agar tak berhenti di bahu jalan untuk beristirahat.
Foto 1 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Sejumlah pemudik melaksanakan sahur dan istirahat di bahu jalan Tol MBZ, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Pemudik banyak yang melakukan sahur di bahu jalan tol karena kepadatan lalu lintas kendaraan pada H-2 lebaran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Sejatinya, pemudik diimbau agar tak berhenti di bahu jalan untuk beristirahat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahu jalan yang digunakan untuk beristirahat dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
"Ini juga risiko terjadinya laka lantas sangat tinggi sehingga kemudian manfaatkan rest area atau jalur-jalur exit di luar tol yang memang disiapkan mungkin disana juga bisa lebih leluasa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Namun pada saatnya bisa masuk kembali ke jalur tol jadi hal-hal seperti ini kita minta terus disosialisasikan," kata Sigit belum lama ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Adapun soal penggunaan bahu jalan diatur dalam ayat 2 Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan bahu jalan adalah untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat serta bagi kendaraan yang berhenti darurat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 10
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Bahu jalan juga tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)