Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 09 Mei 2023, 18:11 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2023, 18:30 WIB
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Stefanus Roy Rening ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara dengan tersangka Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe.
Foto 1 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Pengacara Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (rompi oranye) digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Stefanus Roy Rening ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara dengan tersangka Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu pengacara Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Dalam penyidikan, penyidik KPK menemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum yang dilakukan Stefanus Roy Rening. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Fakta hukum tersebut berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan Tersangka LE. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Pengumpulan alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang dilakukan Stefanus Roy Rening. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Tim Penyidik menahan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari pertama dari tanggal 9 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 9
Tersangkut Kasus Merintangi Proses Penyidikan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Pengacara Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (rompi oranye) berada dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)