Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Diam dan Tertunduk usai Diperiksa KPK

oleh Johan Fatzry, diperbarui 24 Mei 2023, 19:35 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023 19:35 WIB
Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Diam dan Tertunduk usai Diperiksa KPK
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto telah menjalani pemeriksaan di KPK, terkait kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. KPK tidak melakukan penahanan terhadap mantan Mantan komisaris BUMN itu. Dadan yang juga menjadi tersangka keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Foto 1 dari 7
Dadan Tri Yudianto
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Dadan Tri Yudianto
Dadan diperiksa terkait kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Dadan Tri Yudianto
KPK tidak melakukan penahanan terhadap mantan Mantan komisaris BUMN itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Dadan Tri Yudianto
Dadan yang juga menjadi tersangka keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Dadan Tri Yudianto
Dadan tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan dan terus berjalan menuju mobilnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Dadan Tri Yudianto
Sejauh ini, KPK belum memberikan alasan mengapa tidak menahan kedua tersangka kasus pengurusan perkara di MA tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Dadan Tri Yudianto
KPK menetapkan Dadan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK juga sudah mencegah Dadan untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)