Jelang Pemilu 2024, Penjualan Atribut Kampanye Partai Politik Mulai Bergeliat

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 25 Mei 2023, 12:16 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023 11:45 WIB
Penjualan Atribut Kampanye
Jelang musim pemilihan umum (Pemilu), sejumlah pedagang di Pasar Senen mengaku pesanan meningkat sekitar 40 persen dibandingkan kondisi normal. Dalam sekali pesanan, pedagang bisa menerima order ribuan kaos, kemeja atau atribut kampanye dari sejumlah partai politik. Pedagang mampu mengerjakan hingga ribuan kaos dan ratusan kemeja dalam sekali pesanan. Atribut kampanye tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 150 ribu per buah. Pedagang berinisiatif membuat kaos para bakal calon presiden tahun 2024 yang telah mendeklarasikan diri seperti, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Foto 1 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Sejumlah atribut partai politik dijual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Jelang musim pemilihan umum (Pemilu), sejumlah pedagang mengaku pesanan atribut partai politik meningkat sekitar 40 persen dibandingkan kondisi normal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Dalam sekali pesanan, pedagang bisa menerima order ribuan kaos, kemeja atau atribut kampanye dari sejumlah partai politik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Pedagang mampu mengerjakan hingga ribuan kaos dan ratusan kemeja dalam sekali pesanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Atribut kampanye tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 150 ribu per buah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Pedagang berinisiatif membuat kaos para bakal calon presiden tahun 2024 yang telah mendeklarasikan diri seperti, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Indonesia kembali akan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan pada tahun 2024, yakni Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Keserantakan penyelenggaraan Pileg dan Pilres di 2024 ini akan menjadi Pemilu terbesar di Indonesia, sebagaimana untuk pertama kalinya telah dilaksanakan pada tahun 2019 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Pelaksanaanya pun masih mengacu pada UU yang sama dengan Pemiilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 9
Penjualan Atribut Kampanye
Dengan format serentak tersebut, maka Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanaan bersamaan pada tanggal 14 Februari 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)