Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 26 Mei 2023, 16:05 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023 16:05 WIB
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Mario Dandy dan Shane menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Pelaku penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Pelaku penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas pada Jumat, 26 Mei 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kedua tersangka segera menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Butuh waktu 2 bulan 22 hari, sejak dari dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan, atau sprindik yang diterbitkan pada 2 Maret lalu, hingga dinyatakan P-21 pada Rabu, 24 Mei kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kejaksaan juga membantah berkas perkara bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Mario Dandy dan Shane Lukas usai menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 10 dari 10
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Shane Lukas usai menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)