HEADLINE HARI INI
Usai Puncak Haji, Jemaah Jalani Tawaf Ifadah di Masjidil Haram
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4487755/original/045651400_1688208736-20230701-Jemaah_Haji_Tawaf_Ifadah-AP-1.jpg)
Jemaah Haji Tawaf Ifadah
Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah usai melaksanakan puncak ibadah haji di Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Secara bahasa, ifadah berarti meninggalkan. Sedangkan secara istilah, ifadah berarti tawaf yang dilaksanakan setelah meninggalkan Arafah.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4487757/original/035899400_1688208738-20230701-Jemaah_Haji_Tawaf_Ifadah-AP-3.jpg)
Jemaah Haji Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah juga dapat dilakukan selama jamaah haji masih berada di Makkah dan tidak ada batas akhir waktunya. Hal ini berdasarkan pendapat Abi Umar Yusuf bin Abdullah al-Syarkha, al-Kaafi (Lebanon: Dar al-Ma’rifah, t. th), hlm. 134). Menurut pendapat mereka, mengakhirkan tawaf ifadah hukumnya boleh, dan tidak dikenakan dam. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
More News
-
Berita Foto Gua Al-Quran, Tempat Wisata Religi di Tenjolaya Bogor
-
Berita Foto Resmi Jadi WNI, Potret Naturalisasi Timnas Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James
-
Berita Foto Pasca-Terjangan Banjir Argentina, Upaya Pembersihan Mulai Dilakukan
-
Berita Foto Menjamu Feyenoord, Inter Milan Jaga Asa Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Tag Terkait