HEADLINE HARI INI
Usai Puncak Haji, Jemaah Jalani Tawaf Ifadah di Masjidil Haram
Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah usai melaksanakan puncak ibadah haji di Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Secara bahasa, ifadah berarti meninggalkan. Sedangkan secara istilah, ifadah berarti tawaf yang dilaksanakan setelah meninggalkan Arafah.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Tawaf ifadah juga dapat dilakukan selama jamaah haji masih berada di Makkah dan tidak ada batas akhir waktunya. Hal ini berdasarkan pendapat Abi Umar Yusuf bin Abdullah al-Syarkha, al-Kaafi (Lebanon: Dar al-Ma’rifah, t. th), hlm. 134). Menurut pendapat mereka, mengakhirkan tawaf ifadah hukumnya boleh, dan tidak dikenakan dam. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6