Hakim juga Tolak Eksepsi Yohan Suryanto Terkait Kasus Korupsi BTS

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 18 Jul 2023, 14:49 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 14:45 WIB
Yohan Suryanto
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Foto 1 dari 7
Yohan Suryanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Yohan Suryanto meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
Yohan Suryanto
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
Yohan Suryanto
Yohan Suryanto adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
Yohan Suryanto
Ia mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebutkan dirinya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
Yohan Suryanto
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
Yohan Suryanto
Berdasarkan pertimbangan hakim, eksepsi tim penasihat hukum Yohan Suryanto tidak mempunyai alasan-alasan hukum yang cukup, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
Yohan Suryanto
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Sidang selanjutnya digelar pada 25 Juli pekan depan. (Liputan6.com/Johan Tallo)