Mulsunadi Gunawan Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan KPK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 31 Jul 2023, 19:46 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023 19:45 WIB
Mulsunadi Gunawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. Mulsunadi Gunawan merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Foto 1 dari 10
Mulsunadi Gunawan
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (tengah) berjalan saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 10
Mulsunadi Gunawan
KPK resmi menahan Mulsunadi Gunawan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 10
Mulsunadi Gunawan
Mulsunadi turut dihadirkan dan telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 10
Mulsunadi Gunawan
"Melakukan penahanan terhadap tersangka MG ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 31 Juli sampai 19 Agustus di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 10
Mulsunadi Gunawan
Pada Selasa (25/7), penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 10
Mulsunadi Gunawan
Mereka adalah Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi, anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 10
Mulsunadi Gunawan
KPK telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 10
Mulsunadi Gunawan
Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 10
Mulsunadi Gunawan
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 10 dari 10
Mulsunadi Gunawan
Di sisi lain, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)