Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar di Kasus Penganiayaan David Ozora
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4566892/original/020003600_1694072762-20230907-Sidang-Vonis-Mario-Dandy-Tallo-5.jpg)
Sidang Vonis Mario Dandy
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
Foto 1 dari 9
Foto 2 dari 9
Foto 3 dari 9
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Foto 5 dari 9
Foto 6 dari 9
Foto 7 dari 9
Foto 8 dari 9
Foto 9 dari 9
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Bersama Berbagai Perbankan, Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Baru
-
Berita Foto Gaya Hijab Beby Tsabina dan Caitlin Halderman Pemeran ‘Setetes Embun Cinta Niyala’
-
Berita Foto 70 Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Gardu Pemasok Listrik Bandara Heathrow Inggris
-
Berita Foto Absen Sejak 2019, Formula Satu Grand Prix China Kembali Digelar