Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar di Kasus Penganiayaan David Ozora
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
Foto 1 dari 9
Foto 2 dari 9
Foto 3 dari 9
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Foto 5 dari 9
Foto 6 dari 9
Foto 7 dari 9
Foto 8 dari 9
Foto 9 dari 9
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
- Rekomendasi