Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar di Kasus Penganiayaan David Ozora
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4566892/original/020003600_1694072762-20230907-Sidang-Vonis-Mario-Dandy-Tallo-5.jpg)
Sidang Vonis Mario Dandy
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
Foto 1 dari 9
Foto 2 dari 9
Foto 3 dari 9
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Foto 5 dari 9
Foto 6 dari 9
Foto 7 dari 9
Foto 8 dari 9
Foto 9 dari 9
More News
-
Berita Foto Tampil Percaya Diri, Barcelona Siap Ladeni Permainan Borussia Dortmund
-
Berita Foto Jakarta International Stadium Upayakan Pikat Pengunjung di Luar Acara Khusus
-
Berita Foto Tak Ada Jembatan, Pelajar di Bogor Terpaksa Seberangi Sungai Menuju Sekolah
-
Berita Foto Potret Azizah Salsha di Wamena, Ungkap Masyarakatnya Bikin Jatuh Cinta dengan Papua