Ekspresi Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Atas putusan tersebut, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Foto 1 dari 10
Foto 2 dari 10
Foto 3 dari 10
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
Foto 5 dari 10
Foto 6 dari 10
Foto 7 dari 10
Foto 8 dari 10
Foto 9 dari 10
Foto 10 dari 10
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi