Ekspresi Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 07 Sep 2023, 15:35 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2023 15:35 WIB
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Atas putusan tersebut, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Foto 1 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Ekspresi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
“Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp 25 miliar,” kata hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Atas putusan tersebut, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 9 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 M atau diganti 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 10 dari 10
Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora. (Liputan6.com/Johan Tallo)