HEADLINE HARI INI
Pemerintah Akan Terapkan Tarif Pajak Normal Bagi UMKM di 2024
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4669309/original/034737800_1701337252-20231130-Pajak-UMKM-Angga-6.jpg)
Pajak UMKM
Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Potret Warga Gaza Mengubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Minyak
-
Berita Foto Pertahankan Pole Position, Max Verstappen Raih Podium Utama Perdananya di GP Jepang 2025
-
Berita Foto Arus Balik Lebaran 2025, Puluhan Ribu Orang Kembali ke Surabaya
-
Berita Foto Turun ke Jalan, Ribuan Warga Amerika Serikat Tolak Kebijakan Trump
Tag Terkait