HEADLINE HARI INI
Pemerintah Akan Terapkan Tarif Pajak Normal Bagi UMKM di 2024
Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8