Proses Evakuasi Para Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 05 Des 2023, 08:51 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023 08:05 WIB
Erupsi Gunung Marapi
Pihak berwenang Indonesia pada Senin menghentikan pencarian 12 pendaki setelah gunung berapi Gunung Marapi meletus lagi, mengeluarkan semburan abu panas baru setinggi 800 meter (2.620 kaki) ke udara, kata para pejabat.
Foto 1 dari 6
Erupsi Gunung Marapi
Tim penyelamat membawa seorang pendaki yang terluka akibat letusan Gunung Marapi di Agam, Sumatera Barat, Indonesia, Senin (4/12/2023). Pihak berwenang Indonesia pada Senin menghentikan pencarian 12 pendaki setelah gunung berapi Gunung Marapi meletus lagi, mengeluarkan semburan abu panas baru setinggi 800 meter (2.620 kaki) ke udara, kata para pejabat. (AP Photo/Givo Alputra)
Foto 2 dari 6
Erupsi Gunung Marapi
Sebanyak 75 pendaki berada di Gunung Marapi saat erupsi, 11 di antaranya tewas dalam peristiwa itu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut diperlukan evaluasi terkait adanya pendaki saat status Gunung Marapi Level II atau Waspada. (AP Photo/Givo Alputra)
Foto 3 dari 6
Erupsi Gunung Marapi
Diketahui, status Gunung Marapi saat ini adalah Level II atau Waspada. Secara aturan, pendaki atau warga tak boleh beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak. (AP Photo/Wica Harefa)
Foto 4 dari 6
Erupsi Gunung Marapi
Berdasarkan video yang didapat, ada pendaki di hari pertama erupsi yang sudah di puncak Gunung Marapi. Untuk itu, BNPB mengatakan perlu melakukan evaluasi. (FAIRUZ SYAUGI/AFP)
Foto 5 dari 6
Erupsi Gunung Marapi
Sampai saat ini, Tim SAR masih mencari pendaki yang belum ditemukan. Tim SAR menyebut masih ada 12 pendaki yang belum ditemukan. (FAIRUZ SYAUGI/AFP)
Foto 6 dari 6
Erupsi Gunung Marapi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam mengungkap 28 pendaki sudah turun dari Gunung Marapi. Sembilan orang yang menjalani perawatan di rumah sakit, 19 pendaki sudah pulang ke rumah masing-masing, dan masih ada 26 pendaki yang belum turun dari Gunung Marapi. (ADI PRIMA/AFP)