Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Berunjuk Rasa

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 17 Jul 2024, 14:35 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024 14:35 WIB
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Unjuk rasa tersebut untuk mendukung peninjauan kembali penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam aksinya, para buruh juga menyuarakan penghapusan sistem kerja Outsourcing, upah murah, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Foto 1 dari 6
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Para buruh Indonesia saat berunjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 2 dari 6
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Unjuk rasa tersebut untuk mendukung peninjauan kembali penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 3 dari 6
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh juga membawa poster bertuliskan “cabut omnibus law”. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 4 dari 6
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Para buruh juga menyuarakan penghapusan sistem kerja Outsourcing, upah murah, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 5 dari 6
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 6 dari 6
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Sementara itu, 1.477 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. (BAY ISMOYO/AFP)