Tolak Upah Murah

Unjuk rasa tersebut untuk mendukung peninjauan kembali penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam aksinya, para buruh juga menyuarakan penghapusan sistem kerja Outsourcing, upah murah, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Tampilkan foto dan video