Polda Aceh Musnahkan 1,2 Ton Ganja Kering dan 226 Kg Sabu
Direktorat Narkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton. Barang haram tersebut hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Direktorat Narkoba Polda Aceh juga telah menetapkan dan menahan dengan 11 orang tersangka. Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan pengungkapan narkotika di wilayah Aceh merupakan jaringan internasional yang melibatkan lintas negara seperti, Malaysia, Thailand.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi