Polda Aceh

Direktorat Narkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton. Barang haram tersebut hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Direktorat Narkoba Polda Aceh juga telah menetapkan dan menahan dengan 11 orang tersangka. Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan pengungkapan narkotika di wilayah Aceh merupakan jaringan internasional yang melibatkan lintas negara seperti, Malaysia, Thailand.
Tampilkan foto dan video
Loading