Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 20 Miliar

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 19 Agu 2024, 12:45 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 12:45 WIB
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar hari ini, Senin (19/8). Rata-rata barang temuan itu tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.
Foto 1 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pimpim pemusnahan barang hasil impor ilegal temuan dari Satuan Kerja (Satgas) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal memusnahkan barang tidak sesuai dengan nilai Rp20,225 miliar. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Barang impor ilegal ini merupakan hasil penindakan dari Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Selanjutnya produk panic presto elektrik dan mesin cuci mobil yang nilainya mencapai Rp15 miliar sendiri. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Kemudian kotak-kotak, kabel ketel listrik, ban, barang tekstil, plastic hilir, produk kehutanan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Menurut Zulhas, demikian sapaan akrabnya, rata-rata barang temuan itu tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 8 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Penindakan ini merupakan yang ketiga kalinya, dimana yang pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 9 dari 9
mendag musnahkan barang tak sesuai ketentuan
Pemusnahan yang kedua dilakukan pada 6 Agustus 2024 di tempat penimbunan Pabean dan Cukai di wilayah Cikarang, Jawa Barat. (merdeka.com/Arie Basuki)