Pasca-Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR yang Jebol Langsung Diperbaiki

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 23 Agu 2024, 13:05 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024 13:05 WIB
Pasca-Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR yang Jebol Langsung Diperbaiki
Pagar besi kompleks parlemen yang dijebol oleh para demonstran pada hari sebelumnya, kembali diperbaiki dan dipasang. Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Aksi unjuk rasa dipicu sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mau merevisi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.
Foto 1 dari 5
Pasca-Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR yang Jebol Langsung Diperbaiki
Para pekerja memasang kembali pagar besi kompleks parlemen yang dijebol oleh para demonstran pada hari sebelumnya, di Jakarta pada 23 Agustus 2024. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 2 dari 5
Pasca-Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR yang Jebol Langsung Diperbaiki
Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 3 dari 5
Pasca-Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR yang Jebol Langsung Diperbaiki
Aksi unjuk rasa dipicu sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mau merevisi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 4 dari 5
Pasca-Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR yang Jebol Langsung Diperbaiki
Pengunjuk rasa menuntut DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 5 dari 5
Pasca-Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR yang Jebol Langsung Diperbaiki
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol. (BAY ISMOYO/AFP)