Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938419/original/021629500_1725622825-20240906-Nurul_Ghufron-ANG_2.jpg)
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Usai Salat Idul Fitri, Warga Palestina di Gaza Laksanakan Tradisi Ziarah Kubur
-
Berita Foto Di Tengah Ancaman Serangan Israel, Pengungsi Palestina di Gaza Rayakan Idul Fitri
-
Berita Foto Penjualan Daging Sapi Menurun
-
Berita Foto Menurun, Penjualan Kulit Ketupat Lebaran di Pasar Pondok Labu Jakarta