Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 06 Sep 2024, 18:45 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024 18:45 WIB
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Foto 1 dari 8
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron bersiap mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. (Liputan6.com/Angga Yuniar
Foto 6 dari 8
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)