HEADLINE HARI INI
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5043860/original/048599000_1733820741-20241210-Gugatan_Pilkada-HER_1.jpg)
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Sejak Senin 9 Desember 2024, pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah 2024 mulai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Hingga, Selasa 10 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 211 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang terdiri dari 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota. Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5043862/original/026778400_1733820742-20241210-Gugatan_Pilkada-HER_3.jpg)
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Hingga, Selasa 10 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 211 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) terdiri dari 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5043864/original/097028300_1733820742-20241210-Gugatan_Pilkada-HER_5.jpg)
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya, pada Senin 9 Desember 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan, tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5043865/original/034577100_1733820743-20241210-Gugatan_Pilkada-HER_6.jpg)
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
More News
-
Berita Foto Babak Pertama Usai, Timnas Indonesia Unggul 1-0 atas Bahrain
-
Berita Foto Dukung Timnas Indonesia, Puluhan Ribu Suporter Padati SUGBK
-
Berita Foto Potret Bukber Kocak Geng Motor The Prediksi dan Bedain, Ada Saja yang Bikin Ngakak
-
Berita Foto Potret Felicya Angelista Reuni Sahabat Lama, Kompak Pakai Seragam SMA
Tag Terkait