Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 10 Feb 2025, 16:59 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 17:00 WIB
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyuapan dilakukan agar tiga hakim pada PN Surabaya yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan putusan bebas untuk anaknya. Untuk diketahui, saat itu Gregorius Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Tindakan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya dilakukan Meirizka Widjaja bersama-sama penasihat hukum anaknya, Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Foto 1 dari 7
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Terdakwa suap kepada hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan putusan bebas untuk anaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Untuk diketahui, saat itu Gregorius Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Tindakan penyuapan kepada hakim PN Surabaya dilakukan Meirizka Widjaja bersama-sama penasihat hukum anaknya, Lisa Rachmat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut bahwa secara keseluruhan Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menggelontorkan suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura kepada tiga hakim PN Surabaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Suap tersebut ditujukan agar tiga hakim pada PN Surabaya yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)