Suap Hakim PN Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyuapan dilakukan agar tiga hakim pada PN Surabaya yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan putusan bebas untuk anaknya. Untuk diketahui, saat itu Gregorius Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Tindakan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya dilakukan Meirizka Widjaja bersama-sama penasihat hukum anaknya, Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tampilkan foto dan video