Petani Garam: '7 Samurai' Harus Ditindak Tegas

Disinyalir kartel inilah yang menyebabkan rendahnya harga garam di tingkat petani.

oleh Audrey Santoso diperbarui 28 Agu 2015, 13:49 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 13:49 WIB
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, Madura, Jatim, Senin (27/7). Pada pekan lalu harga garam pada panen perdana sebesar Rp.260.000/ton namun sekarang turun menjadi Rp 50.000/ton.(Antara)

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, para importir garam nakal yang sesuka hati menentukan harga pembelian garam konsumsi dari petani sebagai '7 samurai garam'. Mereka inilah yang dianggap menyebabkan rendahnya harga garam di tingkat petani.

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur, Muhammad Hasan, juga memiliki penilaian yang sama. Dia menduga ada persekongkolan antar importir garam konsumsi terbesar di Indonesia. Hal itu juga diduga sebagai penyebab tidak maksimalnya penyerapan garam produksi petani lokal.

"Kami tentu merasakan dampak dari kelakuan '7 samurai' seperti yang dikatakan Ibu Susi. Sebelum dwelling time ramai, kami rasa sudah ada bentuk-bentuk pelanggaran," ujar Hasan usai acara Kongres HMPG Jawa Timur ke IV di Hotel Sahid, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2015).

Menurut dia, bentuk-bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh '7 samurai', yaitu memainkan kuota garam impor dan mengubah garam industri jadi garam konsumsi untuk dijual atau sering disebut merembeskan garam.

"Sebelum-sebelumnya, kami rasa ada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bervariasi, tidak hanya main kuota tapi juga melakukan praktek rembesan garam," tandas Hasan.

Mengenai terungkapnya dugaan permainan kuota garam impor yang dilakukan perusahaan besar seperti PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan PT Unichem Candi Indonesia, Hasan enggan berkomentar. Sebagai rakyat biasa, dia hanya meminta aparat menegakkan kebenaran sesuai proses hukum.

"Pelanggaran-pelanggaran itu ranah bapak Kepolisian. Tapi kalau memang terbukti melanggar, harus dilakukan tindakan tegas kepada mereka," kata Hasan.

Sebelumnya, Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya menggeledah kantor Garindo di Gresik Jawa Timur dan menetapkan direkturnya, Lusi, serta direktur utamanya, Cindra Johan, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangaribuan. Setelah Garindo, Satgas juga menggeledah kantor Unichem di Sidoarjo Jawa Timur, Rabu 26 Agustus 2015. (Bob/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya