Liputan6.com, Bangkalan - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Moh Makmun Ibnu Fuad, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan merokok bagi guru dan siswa di lingkungan sekolah.
"SE tentang Larangan Merokok di sekolah ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas asap rokok," kata Makmun di Bangkalan, dikutip Antara, Rabu 23 Maret 2016.
SE ditujukan kepada semua Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Kepala SMA/SMK Negeri/Swasta se-Kabupaten Bangkalan.
"Larangan itu tidak hanya menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan bebas asap rokok, tapi juga sebagai proteksi dini akan penyalahgunaan narkoba," kata Makmun.
Â
Baca Juga
Baca Juga
Sekretaris Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masing-masing kepala sekolah terkait surat edaran Bupati Bangkalan itu.
Ia meminta semua pihak mengawasi pelaksanaan SE Bupati Bangkalan tentang Larangan Merokok di lingkungan sekolah.
"Kami juga meminta masyarakat agar melaporkan secara langsung kepada kami di Dinas Pendidikan Bangkalan apabila ada guru maupun siswa yang merokok di lingkungan sekolah," ujar Makmun.
Umumnya, para guru dan kepala sekolah menanggapi positif SE tentang Larangan Merokok di lingkungan sekolah itu.
Selain untuk kesehatan, merokok di lingkungan sekolah juga dinilai oleh para guru sebagai tindakan yang kurang baik, apalagi di depan siswa.
Advertisement